TUGAS #5: Mengulas Dasar Hukum dan Perundang-undangan Tentang Ekowisata

 

ULASAN DASAR HUKUM MENGENAI LINGKUNGAN HIDUP

1.      PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

a.       Peraturan menteri ini bertujuan: Menyelenggarakan pengusahaan pariwisata alam yang dilaksanakan sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam dan ekosistem guna mencegah kerusakan dan kepunahan keunikan, kekhasan, keindahan, dan keanekaragaman jenis satwa liar atau jenis tumbuhan yang terdapat di suaka margasatwa, taman nasional, hutan raya, dan taman wisata alam.

2.      UU 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

a.       Salah satu poin penting dalam Undang-Undang ini adalah bahwa desa memiliki hak-hak lokal berskala desa. Bahwa segala sumberdaya yang berada dalam area lokal dan berkaitan dengan kehidupan masyarakat desa diserahkan hak pengelolaannya secara mandiri kepada pemerintah desa. Hal ini memberikan peluang besar bagi desa untuk mengembangkan diri. Salah satu bentuk pengelolaan yang sekarang banyak diusahakan desa adalah pengembangan desa wisata. Dalam praktiknya, pengembangan desa wisata terkadang muncul alamiah dari usulan masyarakat atau dari pemerintah desa sendiri. Aktivitas pengembangan wisata ini terkadang tidak diimbangi dengan payung hukum seperti Peraturan Desa (Perdes) tentang Desa Wisata, yang pada akhirnya program desa wisata tidak bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan/kurang diminati.

3.      UU/Peraturan Pemerintah Kabupaten tentang ekologi wisata.

a.       UU No.27/2007 dan peraturan bupati yang dituangkan dalam Perda No.9/2011 tentang aturan tegas konservasi dan perlindungan kawasan hutan mangrove, sebagai langkah preventif agar ekosistem hutan mangrove yang ada di suatu wilayah tidak mengalami penurunan dan tetap terjaga dengan baik dan memiliki nilai guna bagi masyarakat dengan mengembangkannya menjadi kawasan ekowisata.



 

Komentar

Popular Post

[ Paket Wisata ] 2 Days 1 Night Surabaya Heritage Trip