TUGAS #5: Mengulas Dasar Hukum dan Perundang-undangan Tentang Ekowisata
ULASAN DASAR HUKUM MENGENAI
LINGKUNGAN HIDUP
1.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 TENTANG PENGUSAHAAN
PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN
TAMAN WISATA ALAM
a. Peraturan
menteri ini bertujuan: Menyelenggarakan pengusahaan pariwisata alam yang
dilaksanakan sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam dan ekosistem guna
mencegah kerusakan dan kepunahan keunikan, kekhasan, keindahan, dan
keanekaragaman jenis satwa liar atau jenis tumbuhan yang terdapat di suaka
margasatwa, taman nasional, hutan raya, dan taman wisata alam.
2. UU 6 Tahun 2014 tentang Desa
(UU Desa) menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a.
Salah satu poin penting dalam Undang-Undang
ini adalah bahwa desa memiliki hak-hak lokal berskala desa. Bahwa segala
sumberdaya yang berada dalam area lokal dan berkaitan dengan kehidupan
masyarakat desa diserahkan hak pengelolaannya secara mandiri kepada pemerintah
desa. Hal ini memberikan peluang besar bagi desa untuk mengembangkan diri. Salah satu bentuk pengelolaan
yang sekarang banyak diusahakan desa adalah pengembangan desa wisata. Dalam
praktiknya, pengembangan desa wisata terkadang muncul alamiah dari usulan
masyarakat atau dari pemerintah desa sendiri. Aktivitas pengembangan wisata ini
terkadang tidak diimbangi dengan payung hukum seperti Peraturan Desa (Perdes)
tentang Desa Wisata, yang pada akhirnya program desa wisata tidak bisa berjalan
sesuai dengan yang direncanakan/kurang diminati.
3. UU/Peraturan Pemerintah
Kabupaten tentang ekologi wisata.
a. UU No.27/2007 dan peraturan bupati yang dituangkan dalam Perda No.9/2011 tentang aturan tegas konservasi dan perlindungan kawasan hutan mangrove, sebagai langkah preventif agar ekosistem hutan mangrove yang ada di suatu wilayah tidak mengalami penurunan dan tetap terjaga dengan baik dan memiliki nilai guna bagi masyarakat dengan mengembangkannya menjadi kawasan ekowisata.
![]()
Komentar
Posting Komentar